MerdekaViral24

Budi Said Rugikan Negara Rp92 Miliar

Budi Said Rugikan Negara Rp92 Miliar
Budi Said Rugikan Negara Rp92 Miliar

Budi Said Crazy Rich Surabaya Menjalani Sidang Pertama Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pada Selasa 27 Agustus 2024. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pembelian emas PT Antam Tbk. Selain Budi Said, ada empat terdakwa lainnya yang juga di hadapkan ke pengadilan, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Mereka di dakwa telah melakukan transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Hal ini dengan harga yang lebih rendah dari harga resmi dan tidak sesuai dengan prosedur penjualan emas yang di tetapkan oleh PT Antam. Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum, di sebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai nilai yang sangat besar. Kerugian tersebut berasal dari kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang mencapai 152,80 kilogram. Hal ini dengan nilai total sebesar Rp92,257,257,820 atau sekitar Rp92,2 miliar.

Modus operandi yang di lakukan oleh para terdakwa adalah menjual emas dengan harga di bawah harga pasar resmi. Sehingga, merugikan PT Antam sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pertambangan dan logam mulia. Hal ini di duga di lakukan melalui manipulasi harga dan pelanggaran terhadap prosedur resmi penjualan emas. Jaksa menegaskan bahwa tindakan yang di lakukan oleh Budi Said dan rekan-rekannya ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan PT Antam. Tetapi, hal ini juga negara secara keseluruhan, mengingat status PT Antam sebagai badan usaha milik negara.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses jual beli logam mulia di Indonesia. Terutama, yang melibatkan institusi besar seperti PT Antam. Sidang in menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal dari Surabaya serta nilai kerugian yang sangat besar.

Budi Said Di Dakwa Mengetahui Bahwa Jumlah Dan Berat Emas Yang Di Terimanya Tidak Sesuai

Dalam kasus ini, Budi Said bersama Eksi Anggraeni, yang berperan sebagai broker. Hal ini di tuduh menerima 100 kg emas Antam dari beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pihak-pihak yang di duga terlibat termasuk Endang Kumoro, yang menjabat sebagai Marketing Representatif Asisten Manager sekaligus Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Ahmad Purwanto, yang merupakan bagian dari General Trading and Manufacturing Service di Antam Pulo Gadung. Misdianto, yang bekerja di bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam. Pengiriman emas ini di lakukan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurinian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung Antam. Hal ini yang bertanggung jawab atas distribusi logam mulia. Menurut jaksa, Budi Said Di Dakwa Mengetahui Bahwa Jumlah Dan Berat Emas Yang Di Terimanya Tidak Sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Berdasarkan data yang ada, seharusnya yang di terima adalah 41,865 kg emas Antam dengan total pembayaran transaks pembelian emas sebesar Rp25,251,979,000 (Rp25 miliar). Hal ini sesuai dengan faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Namun, terdakwa Budi Said bersama Eksi Anggraeni justru menerima jumlah emas yang jauh lebih besar dari yang di bayarkan. Perbedaan atau selisih lebih emas Antam yang di terima oleh Budi Said adalah sebesar 58,135 kg. Hal ini yang mana kelebihan ini tidak ada pembayaran oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Karena, jumlah emas yang di terima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya berdasarkan peraturan dan prosedur resmi PT Antam.

Dengan demikian, terdakwa Budi Said di anggap telah mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari transaksi ini. “Dengan tindakan tersebut, terdakwa telah memperoleh selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg tanpa melakukan pembayaran yang seharusnya”, ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Terdapat Kekurangan Fisik Emas Antam Sebesar 152,80 Kg

Selama proses transaksi emas tersebut, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto tidak mencatat stok opname yang sebenarnya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Hal ini khususnya untuk transaksi pembelian emas yang di lakukan oleh BudI Said. Akibat kelalaian ini, sistem E-MAS yang di gunakan oleh PT Antam memperlihatkan seolah-olah stok emas yang tercatat sesuai dengan stok fisik rill yang ada di brankas BELM Surabaya 01. Padahal, kenyataannya Terdapat Kekurangan Fisik Emas Antam Sebesar 152,80 Kg. Kekurangan ini tidak terdeteksi dalam sistem karena tidak ada pencatatan yang akurat dan transparan terhadap setiap transaksi yang terjadi. Hal ini termasuk penerimaan dan pengeluaran emas yang di lakukan. Jaksa mengungkapkan bahwa Eksi Anggraeni menerima tamhan emas Antam sebesar 94,65 kg dari selisih kekurangan fisik emas Antam yang teridentifikasi dalam stop opname. Hal ini berjumlah total 152,80 kg.

Tambahan emas ini di peroleh dengan cara yang tidak sah karena tidak melalui prosedur yang seharusnya dan tidak sesuai dengan pencatata dalam faktur penjualan yang resmi. Lebih parah lagi, emas tersebut tidak memiliki catatan pembayaran yang sah kepada PT Antam. Hal ini yang menandakan bahwa transaksi tersebut di lakukan di jalur resmi dan prosedur yang di tetapkan oleh PT Antam. Dengan adanya tindakan ini, kerugian yang di derita PT Antam menjadi signifikan. Jaksa menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan internal PT Antam. Tetapi, hal ini juga merugikan negara. Di satu sisi, PT Antam merupakan perusahaan milik negara yang seharusnya beroperasi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan pemantauan atas semua transaksi keuangan dan logistik di perusahaan miliki negara. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Duga Telah Memberikan Sejumlah Besar Uang Dan Hadiah Kepada Berbagai Pihak

Budi Said di dakwa memperoleh emas Antam dengan harga di bawah tarif resmi yang di tetapkan oleh Antam. Sehingga, menyebabkan jumlah emas yang di terima dan pembayaran yang di lakukan tidak sesuai dengan faktur yang seharusnya. Selain itu, Budi Said juga Di Duga Telah Memberikan Sejumlah Besar Uang Dan Hadiah Kepada Berbagai Pihak. Hal ini termasuk Rp92,092,000,000 (Rp92 miliar) kepada Eksi, Rp500 juta kepada Ahmad Purwanto, satu batang emas seberat 50 gram, satu mobil Innova hitam tahun 2018 dengan nomor polisi B 2930 TZM, danuang tunai Rp60 juta kepada Endang Kumoro. Ia juga di duga memberikan satu mobil Innova putih tahun 2018 dengan nomor polisi N 1273 FC, Rp515 juga, dan 22,000 dolar Singapura kepada Misdianto.

Dalam kasus ini, Budi Said melalui Eksi meminta BELM Surabaya 01 untuk mengeluarkan surat keterangan mengenai kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam Tbk. Dalam hal ini yang mengklaim adanya kekurangan sebanyak 1,136 kg emas dengan harga Rp505 juta per kg. Ini yang di sebabkan oleh transaksi yang di lakukan di bawah harga resmi Antam. Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro, yang tidak memiliki wewenang yang sah, kemudian membuat dan menandatangani surat keterangan tersebut. Meskipun, Antam tidak pernah menetapkan harga seperti itu dan tidak ada faktur resmi untuk jumlah yang di klaim.

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar ini sebagai dasar gugatan perdata terhadap Antam. Hal ini dengan klaim yang tidak sesuai kenyataan. Semua dugaan pelanggaran ini berujung pada tuduhan serius terhadap Budi Said.

Exit mobile version