
Perpol 10/2025: Polisi Di Kursi Sipil Tetap Wajib Lepas Seragam!
Perpol 10/2025: Polisi Di Kursi Sipil Tetap Wajib Lepas Seragam Yang Menjadi Kebijakan Saat Ini Dengan Berbagai Konsekuensinya. Selamat siang dan salam hangat bagi anda para pembaca yang kritis dan peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih! Isu rangkap jabatan selalu menjadi topik hangat yang menguji profesionalisme aparatur negara. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada Peraturan Kepolisian Perpol 10/2025. Banyak yang bertanya, apakah aturan baru ini memberikan ‘lampu hijau’ bagi anggota Polri. Terlebihnya untuk merangkul posisi sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya? Ternyata, tafsir hukumnya cukup tegas dan membongkar mitos yang beredar. Meskipun ada hal ini yang mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi, prinsip dasar integritas. Artinya, bagi anggota kepolisian yang kini menduduki kursi jabatan sipil strategis. Entah itu di kementerian, lembaga, atau daerah. Mari kita ulas lebih dalam implikasi dari penegasan hukum ini!
Mengenai ulasan tentang Perpol 10/2025: polisi di kursi sipil tetap wajib lepas seragam telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Jadi Dasar
Putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Terlebih yang khususnya pasal yang selama ini ditafsirkan membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap dimaknai bahwa selama penempatan dilakukan atas dasar penugasan pimpinan Polri. Dan seorang anggota polisi masih dapat di anggap berstatus aktif meskipun menjabat posisi di lembaga sipil. Tafsir inilah yang kemudian di persoalkan karena di nilai bertentangan dengan prinsip konstitusional. Serta juga dengan tata kelola negara yang demokratis. Ia adalah bagian dari alat negara yang memiliki fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan publik yang bersifat khusus. Oleh karena itu, posisi anggota Polri harus berada secara jelas dan tegas di dalam struktur kepolisian.
Perpol 10/2025: Polisi Di Kursi Sipil Tetap Wajib Lepas Seragam Yang Sudah Jadi Keputusan MK!
Kemudian juga masih membahas Perpol 10/2025: Polisi Di Kursi Sipil Tetap Wajib Lepas Seragam Yang Sudah Jadi Keputusan MK!. Dan fakta lainnya adalah:
Perpol 10/2025 Mengatur Penempatan Polisi Di Jabatan Sipil
Peraturan ini di terbitkan sebagai aturan internal Polri yang bertujuan memberikan kerangka administratif. Dan juga kelembagaan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini pada dasarnya mengatur mekanisme, syarat. Serta tata cara penempatan anggota Polri untuk menjalankan tugas di kementerian, lembaga negara. Ataupun institusi lain yang berada di luar tubuh Polri. Kehadiran Perpol 10/2025 tidak lepas dari praktik. Terlebih yang selama bertahun-tahun berlangsung. Tentunya di mana anggota Polri aktif kerap di tugaskan untuk mengisi posisi tertentu di lembaga sipil dengan alasan kebutuhan keahlian, pengalaman. Dan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Dalam hal ini, penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian di posisikan sebagai bentuk penugasan kedinasan. Artinya, anggota Polri yang di tempatkan di jabatan tersebut secara administratif masih di pandang berada dalamnya. Dan berada di bawah sistem pembinaan karier kepolisian.
Serta tetap tunduk pada aturan disiplin dan kode etik Polri. Perpol ini juga mengatur bahwa penugasan tersebut harus melalui prosedur tertentu, seperti persetujuan pimpinan Polri, kejelasan masa tugas. Kemudian penetapan jenis jabatan yang dapat di isi. Secara konseptual, hal ini berupaya menegaskan bahwa tidak semua jabatan di luar Polri di pandang sebagai “jabatan sipil murni”. Dalam perspektif pembuat kebijakan internal Polri, masih ada jabatan tertentu di kementerian atau lembaga negara yang di anggap memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, seperti bidang keamanan, penegakan hukum, intelijen. Ataupun koordinasi penanggulangan kejahatan. Atas dasar inilah mengaoa mencoba memberikan landasan normatif. Tentunya agar anggota Polri aktif dapat di tempatkan di jabatan-jabatan tersebut. Serta tanpa harus langsung mengakhiri status keanggotaannya.
Penegasan! Polisi Jabat Sipil Tetap Harus Mundur, Perpol Baru Tak Berdampak
Selain itu, masih membahas Penegasan! Polisi Jabat Sipil Tetap Harus Mundur, Perpol Baru Tak Berdampak. Dan fakta lainnya adalah:
Kontroversi: Harus Mundur Vs Boleh Menjabat
Kontroversi ini muncul karena adanya perbedaan tafsir dan pendekatan hukum antara putusan Mahkamah Konstitusi, norma dalam undang-undang. serta kebijakan internal Polri. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip konstitusional yang menuntut kejelasan status dan pemisahan peran aparat penegak hukum dengan jabatan sipil. Di sisi lain, Polri melalui ini mereka mencoba mengatur secara administratif praktik penugasan anggotanya. Tentunya di luar struktur kepolisian yang selama ini sudah berjalan. Kelompok yang berpendapat polisi harus mundur berpijak pada hierarki hukum dan prinsip konstitusi. Mereka menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Dan juga mengikat serta berada di atas semua peraturan lain. Dalam pandangan ini, jabatan sipil di pahami sebagai setiap jabatan di luar struktur organisasi Polri. Terlebihnya tanpa melihat apakah jabatan tersebut berkaitan atau tidak dengan fungsi kepolisian.
Selama jabatan itu berada di kementerian, lembaga negara, atau institusi sipil lainnya. Maka statusnya tetap di anggap jabatan sipil. Oleh karena itu, anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan tersebut wajib mengakhiri status keaktifannya. Tentunya melalui pengunduran diri atau pensiun. Kelompok ini juga menilai bahwa membiarkan polisi aktif menduduki jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kemudian ketidaknetralan birokrasi, serta tumpang tindih kewenangan. Polisi memiliki kewenangan koersif dan struktur komando tersendiri. Sedangkan jabatan sipil berada dalam sistem administrasi pemerintahan yang seharusnya netral. Jika dua peran ini melekat pada satu individu secara bersamaan. Maka prinsip profesionalisme dan dengan kepastian hukum di nilai menjadi kabur. Karena itu, menurut pandangan ini, hal ini tidak dapat di jadikan dasar untuk mengesampingkan kewajiban mundur. Sebaliknya, kelompok yang berpendapat polisi boleh menjabat melihatnya sebagai bentuk penafsiran operasional.
Penegasan! Polisi Jabat Sipil Tetap Harus Mundur, Perpol Baru Tak Berdampak Dengan Hal Tersebut
Selanjutnya juga masih membahas Penegasan! Polisi Jabat Sipil Tetap Harus Mundur, Perpol Baru Tak Berdampak Dengan Hal Tersebut. Dan fakta lainnya adalah:
Retrospektif Jabatan Sebelum Dan Sesudah Putusan MK
Hal ini menjadi salah satu titik paling krusial dalam perdebatan ini. Retrospektif berkaitan dengan pertanyaan apakah putusan MK berlaku terhadap jabatan yang sudah di isi oleh anggota Polri sebelum putusan tersebut di bacakan. Atau hanya berlaku untuk penempatan jabatan setelah putusan itu di ucapkan. Perbedaan pandangan atas hal ini memengaruhi nasib banyak anggotanya yang telah lama menduduki jabatan sipil. Sebelum Putusan MK, praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berlangsung relatif luas. Dan juga yang di terima secara administratif. Dasarnya adalah penafsiran terhadap UU Polri dan kebijakan internal institusi.
Tentunya di mana penugasan ke kementerian atau lembaga lain di anggap sebagai bagian dari kedinasan Polri. Selama penugasan itu didasarkan pada perintah pimpinan, anggota Polri tersebut tetap di pandang berstatus aktif. Maka akan tetap mendapatkan pembinaan karier kepolisian, dan tidak di wajibkan mengundurkan diri. Dalam konteks ini, banyak jabatan sipil di isi oleh anggota Polri tanpa menimbulkan persoalan hukum yang berarti. Karena belum ada penegasan konstitusional yang melarang secara eksplisit. Situasi berubah setelah MK mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan wajib mengakhiri status keaktifannya jika ingin menjabat di luar struktur Polri. Putusan ini menegaskan prinsip pemisahan peran dan kejelasan status aparat negara. Namun, MK tidak secara eksplisit menyatakan bahwa putusannya berlaku surut.
Jadi itu dia beberapa fakta mengenai Polisi di kursi sipil tetap wajib lepas seragam meski ada Perpol 10/2025.