Site icon MerdekaViral24

Pramono Anung Janji Sikat Spanduk Dan Baliho Parpol Tak Berizin

Pramono Anung

Pramono Anung Janji Sikat Spanduk Dan Baliho Parpol Tak Berizin

Pramono Anung Mengambil Langkah Tegas Untuk Menertibkan Spanduk, Baliho, Dan Bendera Partai Politik Yang Di Pasang Di Ruang Publik Tanpa Izin. Terutama di area flyover dan fasilitas umum di Jakarta. Kebijakan ini bukan semata soal estetika, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki ketertiban, keamanan, hingga kenyamanan lalu lintas di ibu kota.

Pramono Anung menegaskan larangan pemasangan spanduk dan bendera partai politik di lokasi seperti flyover, jembatan penyeberangan, dan titik strategis lain di Jakarta. Ia menyatakan tidak akan memberikan izin pemasangan atribut parpol di tempat-tempat tersebut. Terutama saat ada kegiatan atau acara partai tertentu. Hal ini di lakukan demi menjaga estetika kota dan keamanan pengguna jalan.

Menurut Pramono Anung, spanduk parpol yang terpampang di flyover bukan hanya merusak wajah kota. Tetapi juga berpotensi mengganggu fokus pengendara dan memperlambat arus lalu lintas di beberapa titik strategis. Keberadaan atribut politik yang berlebihan seringkali membuat pemandangan menjadi tidak nyaman dan kurang tertata.

Konteks Arahan Pemerintah Pusat

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Yang meminta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho dan spanduk di berbagai wilayah Indonesia guna menjaga keindahan dan estetika kota. Presiden mendorong terciptanya lingkungan perkotaan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Termasuk dengan mengurangi visual yang semrawut akibat spanduk besar dan baliho yang tak terkendali.

Prabowo mencontohkan pengalamannya ketika berkunjung ke sejumlah daerah di luar Jakarta. Di mana spanduk besar tampak merata di sepanjang jalan utama dan menurutnya, hal itu justru mengurangi daya tarik kota serta mengganggu pemandangan. Arahan ini kemudian di respons oleh Pemprov DKI dengan kebijakan penertiban yang lebih tegas.

Pramono Anung, Penerapan Aturan yang Adil dan Konsisten

Pramono menegaskan bahwa aturan ini akan di terapkan secara adil tanpa melihat partai mana pun. Pernyataan ini penting karena di masa lalu, pemasangan atribut politik sering dibiarkan berlebihan setelah acara partai selesai, bahkan sampai berbulan-bulan tanpa di turunkan. Menurutnya, hal ini terjadi tanpa kontrol yang kuat dari pihak berwenang. Dengan kebijakan baru, pemasangan hanya di perbolehkan untuk waktu yang sangat terbatas, dan jika tidak di turunkan sesuai instruksi, pemerintah akan menurunkannya secara paksa.

Pramono juga menyatakan bahwa meskipun merupakan anggota partai politik sendiri, ia berkomitmen untuk menegakkan aturan ini tanpa pengecualian. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menegakkan ketertiban ruang publik demi kepentingan bersama, bukan hanya bagi kepentingan satu kelompok.

Tujuan Penertiban: Estetika dan Keselamatan Kota

Kebijakan menertibkan spanduk dan baliho politik bukan semata soal visual, tetapi juga menyasar aspek keamanan, keselamatan, dan fungsi ruang publik secara optimal. Pemasangan spanduk di area ramai seperti flyover atau trotoar. Di tengarai bisa mengalihkan perhatian pengendara serta menyulitkan pandangan saat berkendara, sehingga potensi kecelakaan bisa meningkat.

Selain itu, penertiban ini termasuk bagian dari upaya penataan ruang kota Jakarta secara lebih menyeluruh. Dari kabel yang semrawut, trotoar yang sempit di manfaatkan secara tidak semestinya, hingga fasilitas umum yang di penuhi atribut non-perizinan lainnya. Dengan demikian, wajah kota di harapkan menjadi lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warganya.

Tantangan dan Respons Publik

Kebijakan tegas ini di perkirakan akan menimbulkan beragam respons dari publik dan partai politik. Di satu sisi, beberapa pihak menyambut baik upaya merapikan ruang publik dan meningkatkan estetika kota. Di sisi lain, ada yang mempertanyakan bagaimana ruang ekspresi politik tetap dapat terakomodasi tanpa melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum.

Namun, langkah ini menunjukkan adanya upaya serius oleh otoritas daerah untuk meminimalkan visual pollution (polusi visual) di ibu kota, sekaligus menerapkan aturan yang sudah ada mengenai perizinan pemasangan atribut politik di ruang public Pramono Anung.

Exit mobile version