Sabtu, 11 Oktober 2025
Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin
Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin

Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin

Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin
Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin

Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin Akibat Beberapa Faktor Yang Menyebabkan Hal Tersebut. Halo para pecinta otomotif dan pembaca setia! Pernahkah anda membayangkan bisa memiliki mobil dengan biaya cukai tahunan yang jauh lebih ringan? Bukan sekadar diskon. Akan tetapi selisihnya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selama ini, cukai bermotor (PKB) seringkali menjadi momok. Tentunya terutama bagi pemilik mobil mewah atau dengan kapasitas mesin besar. Namun, dengan semakin populernya mobil listrik, ada kabar baik yang patut di simak. Pemerintah memberikan insentif besar-besaran. Dan salah satunya melalui regulasi cukai yang sangat menguntungkan. Bukan rahasia lagi, mobil listrik di gadang-gadang sebagai masa depan transportasi. Selain ramah lingkungan, ternyata mobil ini juga sangat ramah di kantong, setidaknya dari sisi pajak. Mari kita bedah tuntas mengapa Pajak Kendaraan Listrik bisa jauh lebih murah daripada mobil bensin.

Mengenai ulasan tentang Pajak Kendaraan Listrik, jauh lebih murah dari mobil bensin telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Hal ini merupakan salah satu komponen utama yang menimbulkan jurang perbedaan cukup lebar. Tentunya antara mobil berbahan bakar konvensional (ICE) dengan mobil listrik berbasis baterai (BEV). Pada mobil ICE, PKB di kenakan setiap tahun dengan dasar penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Serta yang kemudian di kalikan dengan bobot tertentu. Dan juga biasanya mencerminkan potensi kerusakan jalan dan tingkat pencemaran. Terlebih tarif dasarnya di tetapkan oleh pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Kemudian pada umumnya berada di kisaran 1–2 persen untuk kendaraan pertama. Selain itu, sejak d iberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Maka setiap pembayaran PKB juga otomatis di tambah dengan opsen sebesar 66 persen yang masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Hal ini membuat beban pajak tahunan mobil ICE menjadi cukup tinggi. Apalagi jika memiliki lebih dari satu.

Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin, Apa Bedanya?

Kemudian juga masih membahas Pajak Kendaraan Listrik, Jauh Lebih Murah Dari Mobil Bensin, Apa Bedanya?. Dan perbedaan lainnya adalah:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Hal ini merupakan pungutan yang dikenakan pada saat pertama kali sebuah kendaraan bermotor di registrasikan. Ataupun ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. BBNKB memiliki porsi yang besar dalam biaya awal kepemilikan mobil. Dan di sinilah terlihat jelas jurang perbedaan antara mobil bermesin konvensional (ICE) dengan mobil listrik berbasis baterai (BEV). Untuk kendaraan bermesin bensin maupun diesel (ICE). Serta BBNKB di kenakan berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kemudian besarannya di atur oleh pemerintah daerah provinsi melalui peraturan daerah. Tentunya dengan ketentuan umum berkisar antara 10 hingga 12,5 persen dari NJKB untuk pembelian kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas biasanya lebih rendah, sekitar 1 persen. Artinya, jika seseorang membeli mobil ICE baru dengan NJKB Rp300 juta. Maka biaya BBNKB yang harus di bayarkan dapat mencapai Rp30 juta hingga Rp37,5 juta.

Serta angka ini tentu menambah beban cukup besar pada biaya awal kepemilikan. Dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermesin konvensional tanpa adanya insentif khusus. Berbeda halnya dengan mobil listrik murni. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong transisi energi. Serta percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dan kendaraan listrik berbasis baterai saat ini di bebaskan dari objek BBNKB secara nasional. Beberapa tahun sebelumnya, kebijakan ini baru berlaku di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Namun sejak terbitnya aturan terbaru, pembebasan BBNKB. Terlebihnya untuk mobil listrik berlaku di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ketika membeli mobil listrik baru, pemilik tidak perlu membayar BBNKB sama sekali. Sehingga potensi penghematan bisa mencapai puluhan juta rupiah hanya dari satu pos pajak ini. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk ICE.

Pajak Tinggi Hantui Pengguna Mobil ICE Di Banding Listrik

Tentu saja masih membahas Pajak Tinggi Hantui Pengguna Mobil ICE Di Banding Listrik. Dan letak perbedaan lainnya adalah:

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Hal ini adalah salah satu komponen besar yang membentuk harga jual mobil baru di Indonesia. Dan di sinilah terlihat jelas jurang perbedaan antara mobil bermesin konvensional (ICE). Terlebihnya dengan mobil listrik murni berbasis baterai (BEV). PPnBM di berlakukan karena mobil di anggap sebagai barang mewah yang tidak semua orang membutuhkannya. Sehingga pembeli di bebani tambahan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan. Kemudian juga dengan kapasitas mesin, dan emisi gas buang. Untuk mobil bermesin bensin maupun diesel (ICE). Terlebih PPnBM di tentukan berdasarkan tingkat efisiensi energi dan besarnya emisi CO₂. Mobil dengan mesin kecil dan emisi rendah di kenakan tarif yang lebih ringan, misalnya 15 persen. Sementara mobil dengan mesin lebih besar atau tergolong mewah bisa terkena tarif 40 persen.

Bahkan dalam beberapa kategori tertentu bisa mencapai lebih dari 100 persen. Akibatnya, mobil ICE yang kapasitas mesinnya besar atau dengan emisi tinggi akan jauh lebih mahal. Karena kenaikan harga jualnya di pengaruhi langsung oleh besaran PPnBM. Pajak ini menambah beban konsumen secara signifikan. Tentunya terutama di segmen mobil menengah ke atas. Sebaliknya, untuk mobil listrik murni (BEV), pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan PPnBM hingga 0 persen. Hal ini berlaku sejak 2022 sebagai bagian dari strategi percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Artinya, harga mobil listrik tidak lagi di tambah pajak barang mewah. Dan berbeda dengan mobil ICE yang hampir pasti di kenakan. Dengan kebijakan ini, selisih harga awal antara mobil ICE dan mobil listrik menjadi sangat besar. Jika sebuah mobil ICE dengan NJKB Rp500 juta di kenakan PPnBM 15 persen. Maka tambahan pajak yang harus di bayar bisa mencapai Rp75 juta. Pada mobil listrik dengan NJKB.

Pajak Tinggi Hantui Pengguna Mobil ICE Di Banding Listrik, Solusinya Beralih?

Selanjutnya juga masih membahas Pajak Tinggi Hantui Pengguna Mobil ICE Di Banding Listrik, Solusinya Beralih?. Dan perbedaan lainnya adalah:

Insentif Cukai / Subsidi

Kedua aspek ini adalah faktor penting lain yang memperlebar jurang perbedaan beban biaya antara mobil bermesin konvensional (ICE). Dan mobil listrik berbasis baterai (BEV). Pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan fiskal. Serta dengan dukungan finansial untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Sementara mobil ICE tidak mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal ini. Pada mobil ICE, beban pajak sepenuhnya berlaku tanpa keringanan. Konsumen harus membayar PKB penuh, BBNKB penuh. Dan PPnBM sesuai kategori kapasitas mesin dan emisi. Tidak ada insentif pengurangan maupun subsidi dari pemerintah. Karena mobil ICE justru di anggap sebagai kontributor utama terhadap emisi gas buang dan polusi udara. Dengan demikian, pembelian dan kepemilikan mobil ICE tetap membebani konsumen.

Baik di awal (pembelian) maupun dalam biaya tahunan. Berbeda jauh dengan mobil listrik. Untuk mendorong percepatan transisi energi, pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi pajak daerah, mobil listrik di bebaskan dari PKB dan BBNKB secara nasional. Dari sisi pajak pusat, mobil listrik juga mendapat pembebasan PPnBM hingga 0 persen. Selain itu, dalam periode 2023–2024, pemerintah bahkan memberikan subsidi pembelian. Terlebih yang langsung berupa potongan harga yang nilainya bervariasi. Mulai dari Rp7 juta untuk motor listrik hingga Rp80 juta untuk mobil listrik tertentu. Terutama yang memenuhi tingkat kandungan lokal (TKDN) tertentu. Subsidi ini membuat harga jual mobil listrik jauh lebih rendah di bandingkan harga normalnya.

Jadi itu dia letak perbedaannya dan faktanya jauh lebih murah dari mobil bensin jika di bandingkan dengan Pajak Kendaraan Listrik.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait