MerdekaViral24

Berita Viral Terupdate Saat Ini

News

Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam AS

Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam AS
Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam AS

Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam AS, Sebab Hal Ini Sudah Di Umumkan Departemen Luar Negeri AS Secara Resmi Pekan Ini. Oleh karena sebab itu Brunei Darussalam masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat pada tahun 2024 merupakan perkembangan signifikan. Sehingga sudah mencerminkan ketegangan yang meningkat dalam hubungan internasional. Maka keputusan ini di ambil oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai bagian dari laporan tahunan. Bahkan terdapat tentang perdagangan manusia (Trafficking in Persons Report). Di dalam laporan ini menilai upaya pemerintah di seluruh dunia dalam memerangi perdagangan manusia dan mengevaluasi tingkat kepatuhan mereka terhadap standar minimum. Kemudian berhasil di tetapkan oleh Trafficking Victims Protection Act (TVPA) AS.

Dengan masuknya Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam berarti negara ini di tempatkan pada Tingkat 3 (Tier 3) dalam laporan tersebut. Melalui pada tingkat 3 adalah kategori terendah dan mencakup negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA dan tidak melakukan upaya signifikan untuk memenuhinya. Hal ini menunjukkan bahwa AS menilai Brunei tidak cukup serius dalam menangani isu perdagangan manusia. Maka dalam beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap keputusan ini termasuk minimnya penuntutan terhadap pelaku perdagangan manusia. Hingga dalam berkurangnya perlindungan yang memadai bagi korban. Dan juga tidak adanya kebijakan atau upaya yang signifikan untuk meningkatkan kesadaran serta pencegahan perdagangan manusia. Sebab AS juga mungkin menyoroti kurangnya kerja sama Brunei dalam upaya internasional untuk memerangi perdagangan manusia.

Kemudian masuknya Brunei ke dalam daftar hitam dapat memiliki dampak signifikan pada hubungan bilateral antara kedua negara. Lalu AS memiliki berbagai sanksi yang dapat di berlakukan terhadap negara-negara yang berada pada Tingkat 3, termasuk pembatasan bantuan luar negeri yang tidak bersifat kemanusiaan dan perdagangan. Selain itu masuknya Brunei dalam daftar ini juga dapat mempengaruhi citra internasionalnya, memicu perhatian dari organisasi hak asasi manusia. Dan akan meningkatkan tekanan internasional agar negara tersebut memperbaiki kebijakannya terkait perdagangan manusia.

Alasan Utama Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam

Maka dengan itu terdapat sebagai Alasan Utama Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam AS pada tahun 2024 dalam laporan tahunan tentang perdagangan manusia (Trafficking in Persons Report) oleh Departemen Luar Negeri AS. Hingga sudah terus selalu menyoroti beberapa alasan utama yang menjadi dasar keputusan ini.

Kemudian di dalam alasan utama adalah kegagalan Brunei dalam menuntut dan menghukum pelaku perdagangan manusia secara efektif. Meskipun ada undang-undang yang mengkriminalisasi perdagangan manusia implementasi dan penegakan hukum ini sering kali lemah. Dan data menunjukkan bahwa hanya sedikit kasus yang di proses melalui sistem peradilan, dan hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku seringkali tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang di lakukan. Bahkan kurangnya tindakan tegas ini memberikan kesan bahwa perdagangan manusia bukan prioritas bagi pemerintah Brunei. Sebab perlindungan yang di berikan kepada korban perdagangan manusia di Brunei juga di nilai tidak memadai.

Sehingga korban sering kali tidak mendapatkan bantuan yang di perlukan seperti tempat penampungan yang aman, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Selain itu banyak korban yang dipulangkan ke negara asal mereka tanpa evaluasi yang memadai mengenai risiko yang mungkin mereka hadapi. Dalam ketidakmampuan untuk menyediakan perlindungan yang memadai ini membuat korban semakin rentan dan memperburuk situasi mereka.

Berikutnya upaya pencegahan perdagangan manusia di Brunei dianggap sangat minim. Namun pemerintah tidak cukup gencar dalam mengadakan kampanye kesadaran publik mengenai bahaya dan tanda-tanda perdagangan manusia. Selain itu tidak ada kebijakan atau program signifikan yang ditujukan untuk mengatasi faktor-faktor yang memicu perdagangan manusia.

Daftar Hitam AS

Kemudian dengan suatu jenis dari adanya Daftar Hitam AS, atau “Blacklist,” merujuk pada daftar entitas dan individu yang di batasi atau di larang melakukan bisnis dengan entitas AS atau menggunakan produk dan layanan AS. Maka daftar ini di keluarkan oleh berbagai badan pemerintah Amerika Serikat, termasuk Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan. Dan juga Departemen Luar Negeri, untuk alasan keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau kepentingan ekonomi.

Lalu di keluarkan oleh Biro Industri dan Keamanan (BIS) di bawah Departemen Perdagangan AS, daftar ini mencakup perusahaan, organisasi. Dan bahkan individu yang di anggap terlibat dalam aktivitas yang merugikan kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri AS. Lalu dalam entitas dalam daftar ini memerlukan lisensi khusus untuk menerima barang atau teknologi yang di kendalikan oleh EAR (Export Administration Regulations). Sebab dengan di keluarkan oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS, SDN List mencakup individu. Kemudian juga entitas yang di kenakan sanksi karena terlibat dalam terorisme, perdagangan narkoba, proliferasi senjata pemusnah massal, atau aktivitas lainnya.

Di mana tentunya yang di anggap berbahaya bagi keamanan nasional atau kebijakan luar negeri AS. Maka semua aset individu dan entitas dalam daftar ini di AS di blokir, dan warga AS umumnya di larang melakukan bisnis dengan mereka. Sehingga di keluarkan oleh BIS, daftar ini mencakup individu dan entitas yang telah di cabut haknya untuk berpartisipasi dalam ekspor dari AS. Namun biasanya, ini mencakup pelanggaran terhadap peraturan ekspor. Hingga perusahaan dan individu yang ingin menghindari masuk daftar hitam ini harus memastikan kepatuhan dengan semua peraturan yang relevan. Hal ini bisa melibatkan pemeriksaan latar belakang mitra bisnis dan pelanggan, memastikan bahwa ekspor dan impor dilakukan sesuai dengan hukum, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Departemen Luar Negeri AS

Oleh karena itu dengan Departemen Luar Negeri AS, juga di kenal sebagai State Department merupakan salah satu departemen eksekutif dalam pemerintah federal AS yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan luar negeri negara tersebut. Bahkan sudah di dirikan pada tahun 1789, Departemen Luar Negeri memiliki peran penting dalam menjaga hubungan di plomatik dengan negara lain. Bahkan agar melindungi kepentingan warga negara Amerika di luar negeri dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Pada tahun 2024 Departemen Luar Negeri AS di pimpin oleh Sekretaris Negara yang di tunjuk oleh Presiden dan di konfirmasi oleh Senat. Dan sekretaris Negara bertindak sebagai penasihat utama Presiden dalam urusan luar negeri. Hingga dapat terus memainkan peran kunci dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan luar negeri AS. Maka misi utama Departemen Luar Negeri adalah untuk membentuk dan memelihara hubungan internasional yang stabil dan damai. Kemudian serta mempromosikan kepentingan nasional AS di luar negeri. Beberapa fungsi utama departemen ini meliputi:

Di mana departemen Luar Negeri bekerja dengan negara-negara lain melalui kedutaan besar dan konsulat di seluruh dunia, serta berpartisipasi. Tentunya di dalam organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), NATO dan lain-lain. Kemudian departemen ini menyediakan layanan konsuler, termasuk penerbitan paspor, bantuan dalam situasi darurat. Dan termasuk layanan bagi warga negara Amerika yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri Brunei Darussalam.