
Polresta Sidoarjo Sikat 76 Pengedar Narkoba (1,5 Bulan)
Polresta Sidoarjo Sikat 76 Pengedar Narkoba (1,5 Bulan) Yang Saat Ini Masih Saja Merajalela Khususnya Surabaya. Halo para pembaca yang budiman, dan selamat datang kembali di bahasan berita terkini! Tentu ada kabar yang sangat penting dan patut kita apresiasi dari aparat keamanan kita. Bayangkan saja, hanya dalam waktu satu setengah bulan. Terlebih waktu yang terbilang singkat. Dan jajaran Polresta Sidoarjo Sikat barang haram tersebut. Serta angka ini benar-benar mencengangkan: 76 tersangka pengedar narkoba berhasil di sikat habis! Ini bukanlah jumlah yang sedikit. Namun melainkan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian mereka dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman narkotika. Mari kita simak lebih dalam bagaimana mereka mampu mencapai angka fantastis ini dalam waktu 45 hari saja!
Mengenai ulasan tentang Polresta Sidoarjo Sikat 76 pengedar narkoba (1,5 bulan) telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Satresnarkoba Mereka Ungkap 65 Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika
Mereka mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 76 tersangka berhasil di amankan yang terdiri dari 73 laki-laki. Dan juga dengan 3 perempuan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar yang terhubung. Terlebihnya dengan jaringan lintas daerah seperti Surabaya, Madura, dan Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Tentunya antara lain 684,21 gram sabu-sabu, 1.719 butir pil ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo (dobel L). Nilai ekonomi keseluruhan barang bukti tersebut di perkirakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Selain itu, turut di amankan alat komunikasi, kendaraan. Serta alat-alat yang di gunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Para pelaku di ketahui menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Contohnya seperti sistem “ranjau” dengan cara menyembunyikan barang di lokasi tertentu untuk di ambil pembeli.
Polresta Sidoarjo Sikat 76 Pengedar Narkoba (1,5 Bulan) Yang Patut Di Acungi Jempol
Kemudian juga masih membahas Polresta Sidoarjo Sikat 76 Pengedar Narkoba (1,5 Bulan) Yang Patut Di Acungi Jempol. Dan fakta lainnya adalah:
76 Tersangka Berhasil Di Amankan, Terdiri Dari 73 Laki-Laki Dan 3 Perempuan
Hal ini yang mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari total tersangka yang di amankan, 73 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan. Tentunya dengan peran yang bervariasi mulai dari pengguna, kurir. Terlebih hingga pengedar yang beroperasi dalam jaringan lokal dan lintas daerah. Sebagian besar tersangka laki-laki di ketahui berperan sebagai pengedar dan kurir yang aktif mendistribusikan sabu, ekstasi. Dan pil dobel L di wilayah mereka serta daerah sekitarnya. Mereka umumnya memanfaatkan sistem komunikasi daring. Contohnya seperti pesan instan untuk mengatur transaksi dan lokasi penyerahan barang. Beberapa di antaranya juga terlibat. Tentunya dalam jaringan yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, tiga tersangka perempuan memiliki peran berbeda-beda. Dan antara lain membantu proses distribusi barang haram, menyimpan barang bukti.
Serta berperan sebagai perantara dalam transaksi. Meski jumlahnya lebih sedikit, peran perempuan dalam jaringan ini di nilai cukup strategis. Karena sering di manfaatkan untuk mengelabui petugas saat pengiriman narkoba. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, dengan rentang usia yang cukup beragam, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Ada di antara mereka yang terjerumus karena faktor ekonomi, tekanan lingkungan, maupun ajakan dari rekan sebaya. Beberapa di antaranya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali melakukan pelanggaran serupa. Polisi menyebut bahwa pengungkapan terhadap 76 tersangka ini. Dan merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama jajaran Polsek di tingkat kecamatan. Mereka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentunya dengan pasal yang di sesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing, seperti Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 127 ayat (1).
Operasi Narkoba Sidoarjo: 76 Orang Di Tangkap!
Selain itu, masih membahas Operasi Narkoba Sidoarjo: 76 Orang Di Tangkap!. Dan fakta lainnya adalah:
Barang Bukti Yang Di Sita
Dalam pengungkapan 65 kasus narkotika selama kurun waktu sekitar 1,5 bulan. Tentunya Smereka berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Serta yang memperlihatkan luasnya jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti yang di amankan tidak hanya menunjukkan jenis narkotika yang beredar. Akan tetapi juga menggambarkan cara kerja para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Barang bukti utama yang berhasil di sita meliputi:
684,21 gram sabu-sabu, yang di temukan dalam sejumlah paket siap edar dengan berbagai ukuran. Barang haram ini sebagian besar di sita dari tangan para kurir dan pengedar di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan sekitarnya.
- 1.719 butir pil ekstasi, yang di kemas dalam plastik kecil dan siap di edarkan. Ekstasi ini di yakini berasal dari jaringan pemasok luar daerah. Tentunya dengan modus pengiriman melalui jalur darat.
- 3.804 butir pil koplo (dobel L), yang banyak di sebarkan di kalangan remaja dan pekerja pabrik. Pil ini termasuk dalam kategori obat keras yang di salahgunakan dan seringkali di jual bebas secara ilegal.
Selain jenis narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bantu transaksi dan konsumsi, di antaranya:
Beberapa unit telepon genggam yang di gunakan untuk mengatur komunikasi antar pelaku dalam sistem transaksi “ranjau” dan “COD”.
- Timbangan digital, di gunakan untuk menakar sabu sebelum di kemas dalam jumlah kecil.
- Pipet kaca, korek api, dan plastik klip kecil, sebagai alat konsumsi dan pengemasan.
- Beberapa unit sepeda motor dan mobil yang di gunakan untuk mengantar barang atau melakukan pertemuan dengan pembeli.
Dari hasil penyitaan tersebut, total nilai ekonomi barang bukti di perkirakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Dan juga nilai satu ini menunjukkan potensi kerugian besar yang berhasil di cegah. Serta juga yang sekaligus besarnya pasar peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.
Operasi Narkoba Sidoarjo: 76 Orang Di Tangkap Kurang Dari 2 Bulan!
Selanjutnya juga masih membahas Operasi Narkoba Sidoarjo: 76 Orang Di Tangkap Kurang Dari 2 Bulan!. Dan fakta lainnya adalah:
Total Nilai Ekonomi Barang Bukti Sekitar Rp 2,8 Miliar
Hal ini menjadi salah satu indikator besarnya peredaran dan potensi keuntungan dari jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut. Angka ini tidak hanya mencerminkan nilai pasar dari narkoba yang berhasil di amankan. Akan tetapi juga menunjukkan kerugian besar bagi para pengedar. Serta dampak ekonomi yang berhasil di cegah bagi masyarakat dan generasi muda. Barang bukti senilai Rp 2,8 miliar tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika. Tentu antara lain 684,21 gram sabu-sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo (dobel L). Berdasarkan estimasi harga pasar gelap, nilai sabu-sabu menjadi penyumbang terbesar. Karena rata-rata harga sabu di tingkat pengedar kecil mencapai jutaan rupiah per gram.
Jika seluruh sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat. Maka keuntungan yang di peroleh para bandar bisa mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Selain sabu-sabu, pil ekstasi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dengan harga eceran yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per butir, total 1.719 butir ekstasi. Terlebih yang di sita di perkirakan bernilai lebih dari ratusan juta rupiah. Begitu pula dengan pil koplo atau dobel L. Meskipun memiliki harga jual yang lebih rendah. Dan jumlahnya yang ribuan butir turut menambah nilai total ekonomi barang bukti. Pihak mereka menegaskan bahwa penyitaan barang bukti senilai Rp 2,8 miliar ini bukan hanya soal angka finansial. Namun melainkan juga menyangkut nyawa dan masa depan masyarakat.
Jadi itu dia beberapa fakta 76 pengedar narkoba yang di tangkap dalam waktu 1,5 bulan terkait Polresta Sidoarjo Sikat.