
Tom Lembong: Tak Nikmati Korupsi, Swasta Tanggung Ruginya
Tom Lembong: Tak Nikmati Korupsi, Swasta Tanggung Ruginya

Tom Lembong: Tak Nikmati Korupsi, Swasta Tanggung Ruginya Dengan Berbagai Isu Mengenai Makan Uang Haram Tersebut. Halo para pembaca yang budiman. Tentu dalam pusaran isu korupsi yang seringkali membelit dan menguras perhatian publik. Terebih sebuah narasi menarik muncul ke permukaan, menghadirkan perspektif yang mungkin jarang kita dengar. Kali ini, sorotan tertuju pada sosokTom Lembong. Tentu nama yang tak asing lagi di kancah ekonomi dan pemerintahan Indonesia. Berbeda dari kebanyakan kasus yang sering kita saksikan. Serta di mana pelaku menikmati hasil kejahatan mereka. Namun ia justru di hadapkan pada situasi yang unik: beliau tak menikmati hasil korupsi yang di tuduhkan. Ironisnya, beban ganti rugi atas kasus yang menyeret namanya ini. Kemudian di alihkan dan di tanggung oleh pihak swasta. Mari kita selami lebih dalam dinamika di balik kasus ini, mencari tahu mengapa pola yang tak lazim ini terjadi.
Mengenai ulasan tentang Tom Lembong: tak nikmati korupsi, swasta tanggung ruginya telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Jaksa Tidak Tuntut Uang Pengganti Kepadanya
Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih. Ia tidak di kenai tuntutan uang pengganti oleh jaksa penuntut umum. Dan juga keputusan tersebut di dasarkan pada fakta hukum bahwa ia tidak menerima. Serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Terlebih jaksa menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kewajiban untuk membayar uang pengganti hanya di kenakan kepada pelaku yang secara langsung. Tentunya mendapatkan keuntungan atau menikmati hasil kejahatan. Dalam hal ini, ia di anggap tidak mendapat aliran dana secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga tuntutan uang pengganti tidak relevan di terapkan padanya. Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa kerugian negara tersebut justru timbul akibat pemberian fasilitas impor kepada pihak swasta tertentu yang tidak memenuhi persyaratan.
Tom Lembong: Tak Nikmati Korupsi, Swasta Tanggung Ruginya Dengan Berbagai Faktanya
Kemudian juga masih menguak terkait Tom Lembong: Tak Nikmati Korupsi, Swasta Tanggung Ruginya Dengan Berbagai Faktanya. Dan fakta lainnya adalah:
Alasannya Tidak Menikmati Aliran Dana
Salah satu alasan utama jaksa tidak menuntut uang pengganti kepadanya dalam kasus korupsi impor gula. Tentunya adalah karena ia tidak terbukti menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Dalam hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dan juga unsur “menikmati hasil korupsi” menjadi penentu utama dalam penerapan tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa meskipun ia di dakwa melakukan penyalahgunaan wewenang. Tepatnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kemudian tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia menerima uang, hadiah, fasilitas. Ataupun bentuk keuntungan pribadi lain dari kebijakan yang di berlakukannya terkait pemberian izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta. Dalam persidangan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar timbul.
Karena adanya pemberian fasilitas impor kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Namun, keuntungan dari kebijakan tersebut justru jatuh kepada perusahaan swasta. Serta bukan kepadanya sebagai pejabat negara. Oleh sebab itu, tanggung jawab untuk mengembalikan uang negara melalui mekanisme uang pengganti tidak di bebankan kepadanya. Akan tetapi melainkan kepada pihak swasta yang terbukti menikmati keuntungan ekonomi secara langsung. Selain itu, pernyataan dari kuasa hukumnya juga mempertegas posisi kliennya. Pengacara menegaskan bahwa ia tidak menerima aliran dana sedikit pun. Baik melalui rekening pribadi, keluarga, maupun pihak perantara. Bahkan, tidak di temukan indikasi adanya transfer tidak langsung. Serta aliran aset mencurigakan, atau pola gaya hidup yang menunjukkan penerimaan gratifikasi. Secara hukum, penerapan uang pengganti ini hanya berlaku apabila terdakwa mendapatkan atau menguasai hasil tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Bebas Korupsi, Beban Ganti Rugi Tom Di Alihkan Ke Swasta
Selain itu, masih ada fakta terkait Bebas Korupsi, Beban Ganti Rugi Tom Di Alihkan Ke Swasta. Dan fakta lainnya adalah:
Korugsi Berupa Kerugian Negara, Bukan Suap Ke Pribadi
Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan INI dalam perkara impor gula menyoroti bentuk korupsi yang bukan berupa suap pribadi. Namun melainkan berupa kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang jabatan. Hal ini menjadi poin penting yang membedakan perkara tersebut. Terlebihnya dari kasus korupsi konvensional di mana pejabat negara menerima gratifikasi atau uang suap. Dalam dakwaan dan penjelasan jaksa, ia di duga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara. Ketika menerbitkan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat teknis dan administratif. Kebijakan tersebut di nilai menguntungkan pihak swasta secara tidak sah. Karena membuka celah monopoli dan memperbesar keuntungan pribadi mereka. Terlebihnya tanpa memperhatikan aspek keadilan pasar dan tata niaga nasional. Namun, tidak di temukan adanya aliran dana. Ataupun dengan suap yang mengalir ke dirinya secara langsung.
Artinya, tidak ada bukti bahwa ia menerima uang, hadiah, fasilitas. Dan juga imbalan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan dari penerbitan izin impor tersebut. Karena itulah jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait dengan penerimaan suap pribadi. Akan tetapu melainkan berkaitan dengan tindakan administratif yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Bentuk korupsi seperti ini di kategorikan dalam pasal penyalahgunaan wewenang. Tentunya sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal ini, seorang pejabat publik dapat di pidana apabila menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Terlebih untuk memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara. Meskipun tanpa menerima keuntungan pribadi. Dari sisi kerugian negara, jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan yang di keluarkannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Serta yang sebagian besar.
Bebas Korupsi, Beban Ganti Rugi Tom Di Alihkan Ke Swasta Yang Pihak Merekalah Yang Memperolehnya
Selanjutnya juga masih menguak fakta dari Bebas Korupsi, Beban Ganti Rugi Tom Di Alihkan Ke Swasta Yang Pihak Merekalah Yang Memperolehnya. Dan fakta lainnya adalah:
Kerugian Negara Tidak Di Kaitkan Langsung Dengan Masa Jabatannya
Salah satu aspek penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Tentunya adalah bahwa kerugian negara yang terjadi tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ia tidak di bebani kewajiban membayar uang pengganti. Dan juga mengapa tanggung jawab finansial justru di bebankan. Terlebih kepada pihak swasta yang menerima manfaat langsung dari kebijakan impor gula tersebut. Dalam penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, di sebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp578 miliar terjadi. Hal ini dalam rentang waktu yang mencakup sebelum, selama, dan sesudah masa jabatannya. Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Namun, sebagian besar kerugian negara yang di identifikasi justru berasal dari kebijakan. Ataupun pelaksanaan impor yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir. Fakta ini di perkuat oleh pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Terlebih yang menyebut bahwa kerugian negara tidak hanya terkait pada kebijakan individu. Akan tetapi merupakan akumulasi dari serangkaian keputusan administratif. Kemudian juga pelaksanaan teknis impor yang di lakukan oleh berbagai pihak dan lintas periode. Artinya, ia tidak bisa secara langsung di pertanggungjawabkan atas keseluruhan nilai kerugian tersebut. Karena tidak seluruhnya merupakan akibat dari keputusan atau tindakan yang di buat pada saat ia menjabat.
Jadi itu dia beberapa fakta mengenai dirinya yang tak nikmati korupsi melainkan pihak swasta yang ganti rugi akan hal ini terkait Tom Lembong.